Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak mempermasalahkan upaya pemerintah yang mewacanakan untuk memunculkan sertifikat perkawinan.
Hanya saja, Taufan berharap sertifikat perkawinan tidak menjadi beban baru bagi calon mempelai.
"Silakan. Sepanjang itu untuk kebaikan calon mempelai dan tidak memberatkan mereka," kata Taufan ditemui setelah menghadiri diskusi dengan tema "Meneguhkan Toleransi Merawat Kebhinekaan Indonesia" di Jakarta Pusat.
Taufan berharap, biaya pembuatan sertifikat perkawinan tidak dibebankan kepada calon mempelai. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut.
"Artinya anggaran itu dibiayai pemerintah. Kemudian soal waktu (pembuatan sertifikat pernikahan), itu disepakati secara bersama," ucap dia.
Selain itu, kata dia, program sertifikat perkawinan harus memiliki alasan yang jelas. Taufan menekankan kepada edukasi tentang pernikahan dari upaya memunculkan sertifikat tersebut.
"Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke. Enggak ada masalah itu," tutur dia.
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana tentang sertifikat perkawinan. Muhadjir lantas menjelaskan manfaat dari penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.
Usul untuk pembuatan sertifikat perkawinan dilontarkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo