Komnas HAM: Mustahil Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional
Senin, 25 Januari 2021 – 20:14 WIB

Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN
"Sebab, di pengadilan bukti-bukti dari keluarga korban, pengacaranya, kemudin bisa bantah apa yang dimiliki polisi maupun Komnas HAM, kalau memang ada bukti kuat," beber dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Beka, pengadilan Pidana Internasional hanya untuk pelanggaran HAM yang benar-benar serius
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo