Komnas Ham Panggil Paksa Kivlan Zein
jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM kembali berupaya menguak peristiwa penghilangan paksa 13 orang pada era Orde Baru.
Rencananya, pekan depan Komnas HAM akan memanggil paksa salah satu saksi sejarah pada 1998, yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Pur) Kivlan Zein. Sebab, sudah tiga kali Kivlan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM Nurkholis menuturkan, pihaknya merupakan lembaga yang berwenang untuk meminta informasi.
Dalam konteks kasus penghilangan paksa, Kivlan dipandang sebagai orang yang memiliki informasi cukup lengkap mengenai hal tersebut. karenanya, Komnas HAM memutuskan memanggil dia.
Menurut Nurkholis, salah satu alasan pemanggilan Kivlan adalah statemennya kepada publik. "Kan ada 13 orang yang tidak diketahui keberadaannya. Nah, pak Kivlan pernah ngomong di depan publik, bahwa dia mengetahui," ucapnya.
Informasi dari Kivlan, apapun bentuknya akan membuka jalan untuk menguak apa yang terjadi pada 1998. Informasi tersebut akan sangat bernilai, terutama bagi keluarga para korban. Sayangnya, kivlan enggan memenuhi panggilan KOmnas Ham. Karenanya, pihak Komnas HAM memutuskan memanggil paksa.
Nurkholis menambahkan, rencananya pemanggilan paksa akan dilakukan pekan depan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk memanggil Kivlan.
"Yang akan melakukan panggilan paksa nanti pengadilan negeri. Kami tidak punya polisi. Yang punya itu PN," tambahnya. (byu)
JAKARTA - Komnas HAM kembali berupaya menguak peristiwa penghilangan paksa 13 orang pada era Orde Baru. Rencananya, pekan depan Komnas HAM akan memanggil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung