Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK, Ferdinand Hutahaean: Ini Kekeliruan
Jumat, 11 Juni 2021 – 20:21 WIB
“Karena itu undangan prematur, penyelidikan prematur, artinya apa, ini termasuk ke kategori kesewenang-wenangan Komnas HAM terhadap lembaga lain,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdinand Hutahaean mengomentari soal Komnas HAM yang memanggil pimpinan KPK terkait polemik TWK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi