Komnas HAM: Pembuat Keputusan Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penyerangan markas PDI di Jakarta 27 Juli 1996 lalu. Penyelidikan dilakukan terakhir pada 2003 lalu.
"Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM temukan fakta tambahan, selain menguatkan temuan tim almarhum Pak Baharuddin Lopa (mantan komisioner Komnas HAM,red). Bahwa terdapat indikasi mengarah pada pertanggungjawaban komando," ujar Imdadun di sela-sela peringatan 20 tahun peristiwa 27 Juli yang digelar di DPP PDIP, Rabu (27/7).
Menurut Imdadun, dalam perkara yang dikenal dengan sebutan peristiwa Kudatuli tersebut, Komnas HAM menilai bukan hanya pelaku lapangan yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi juga pembuat keputusan.
Pembuat keputusan yang dimaksud adalah otoritas yang berperan melakukan pembinaan politik dan keamanan. Baik yang terlibat dalam perencanan, maupun pelaksanaan di lapangan, sehingga terjadi peristiwa berdarah 27 Juli.
"Komnas HAM juga meneliti dan menginvestigasi peristiwa-peristiwa penangkapan setelah itu. Di mana ada sejumlah aktivis yang ditangkap dan dihilangkan dan kemudian berkembang menjadi berkas peristiwa pelanggaran HAM berat, penghilangan orang secara paksa. Kasus tersebut telah diselidiki Komnas HAM dan berkasnya sekarang ada di Kejagung," ujar Imdadun.
Untuk peristiwa 27 Juli, Imdadun mengakui pihaknya kini masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Mengingat belum dapat merekomendasikan kasus 27 Juli sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Karena itu kami butuh dukugan publik dan politik, agar Komnas HAM dan mitranya Kejagung bisa kooperatif mengumpulkan bukti lanjutan. Sehingga keterkaitan antara penyerangan kantor DPP PDI yang melahirkan korban luka, terungkap dengan kerusuhan yang menyebabkan kematian," ujar Imdadun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan pemantauan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak