Komnas HAM Periksa Penyidik Bareskrim Selama 6 Jam, Bagaimana Hasilnya?
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait temuan barang bukti senjata api, dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di 50KM Tol Jakarta-Cikampek, Karawang.
Proses permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, 23 Desember 2020 telah melakukan permintaan keterangan tim Bareskrim Polri meliputi labfor (laboratorium forensik) dan siber terkait barang bukti senjata api dan senjata tajam," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu ini.
"Kemudian handphone, voice note, dan beberapa informasi terkait handphone yang dimiliki almarhum."
Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam, guna memperoleh keterangan, prosedur, metode, serta substansi dari barang bukti.
"Termasuk melihat dan memeriksa langsung semua senjata, baik senjata tajam maupun senjata api beserta keterangannya," ucap dia.
"Begitu pula melihat langsung handphone yang disita oleh Kepolisian dan mendengarkan langsung voice note serta beberapa hal lainnya."
Lebih lanjut, kata Anam, tim penyelidikan Komnas HAM RI juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI dalam waktu dekat.
Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online