Komnas HAM Periksa Ponsel Semua yang Terlibat Penembakan Brigadir J, Hasilnya?
Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo. Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.
FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan secara keseluruhan sudah ada 15 ponsel yang diperiksa oleh pihaknya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT