Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar

Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

"Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Adapun Lutfi menambahkan bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di SP3.

Ia berharap kasus ini segera dihentikan penyidikannya karena dinilai cacat hukum.

"Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini," tutup Lutfi.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya.

Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.

Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.  

"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Johanes.

Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News