Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar

"Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.
Adapun Lutfi menambahkan bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di SP3.
Ia berharap kasus ini segera dihentikan penyidikannya karena dinilai cacat hukum.
"Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini," tutup Lutfi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya.
Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.
Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Johanes.
Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan