Komnas HAM: Putri Candrawathi Harus Diperlakukan Sebagai Korban Kekerasan Seksual

Komnas HAM: Putri Candrawathi Harus Diperlakukan Sebagai Korban Kekerasan Seksual
Konferensi pers Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terkait laporan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komnas Perempuan untuk mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan kekerasan seksual ini sudah dilaporkan pada 13 Juli 2022 ke Polda Metro Jaya.

Komnas Perempuan juga menemukan adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati setelah mendatangi Polda Metro Jaya.

“Kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman, terkait kasus dugaan kekerasan seksual,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (8/8).

Menurut Taufan, baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan mengakomodir laporan Putri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Terlebih,Putri disebut sudah melaporkan kejadian kekerasan seksual itu sehingga harus diasumsikan sebagai korban.

“Tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban,” kata dia.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara ini mengaku harus menghormati segala mekanisme pelaporan yang dilakukan oleh Putri dalam posisinya sebagai korban pelecehan seksual.

Komnas HAM bakal mengusut laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News