Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM merilis rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, rekomendasi pertama pihaknya meminta kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.
Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi yang disiarkan daring terkait kasus tewasnya enam laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," lanjutnya, Jumat (8/1).
Menurut Anam, petugas yang menangkap empat laskar FPI perlu diusut lebih lanjut. Sebab, para laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD," beber dia.
Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan rekomendasi terkait kasus kematian laskar FPI dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jabar.Â
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara