Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 14:17 WIB

Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay menegaskan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang guru sangat berpotensi melanggar hak azasi manusia. Ia menunjuk pada pasal 44 ayat 3 yang dianggap mengekang guru dalam berserikat.
"Setelah pelajari revisi PP 74/2008 pasal 44 ayat 3 itu sangat berpotensi memberangus kebebasan berserikat bagi guru, dan pelanggaran HAM, karena mereka (Kemdikbud) berorientasi menggiring kebebasan pribadi guru ke komunal," kata Natalius di gedung Komnas HAM, Rabu (6/1).
Sedianya hari ini Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Mendikbud Mohammad Nuh terkait permasalahan dalam revisi PP 74/2008. Sayangnya, hingga Rabu siang, Mendikbud belum memenuhi undangan Komnas HAM.
Jika tidak hadir hari ini, Komnas HAM akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Nuh tanggal 18-19 Februari 2013. Kalau pemanggilan itu tetap diabaikan maka tanggal 20 Februari Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi ke Presiden, Komisi X DPR, dan Menteri Pendidikan Nasional.
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay menegaskan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral