Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM

Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
Natalius menilai, seharusnya Mendikbud paham bahwa revisi PP 74 itu sedang dipermasalahkan karekan revisi PP bisa menimbulkan masalah terkait HAM. Kata dia, Nuh juga harus memahami bahwa Komnas HAM sedang memberikan perhatian pada persoalan ini.

"Kita kirim surat panggilan, harusnya hari ini datang jam 11. Kami positif thinking, mungkin surat belum sampai Pak Menteri, atau mungkin sudah sampai, tapi mereka masih siapkan bahan argumentasi tentang revisi ini. Nanti kita undang lagi," katanya.

Ia menjelaskan syarat pendirian organisasi profesi guru daerah yang harus memiliki 25 persen anggota kemudian 75 persen untuk pusat merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membatasi hak organsiasi dan berserikat di Indonesia. (fat/jpnn) 

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay menegaskan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News