Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 14:17 WIB
Natalius menilai, seharusnya Mendikbud paham bahwa revisi PP 74 itu sedang dipermasalahkan karekan revisi PP bisa menimbulkan masalah terkait HAM. Kata dia, Nuh juga harus memahami bahwa Komnas HAM sedang memberikan perhatian pada persoalan ini.
Baca Juga:
"Kita kirim surat panggilan, harusnya hari ini datang jam 11. Kami positif thinking, mungkin surat belum sampai Pak Menteri, atau mungkin sudah sampai, tapi mereka masih siapkan bahan argumentasi tentang revisi ini. Nanti kita undang lagi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pendirian organisasi profesi guru daerah yang harus memiliki 25 persen anggota kemudian 75 persen untuk pusat merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membatasi hak organsiasi dan berserikat di Indonesia. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay menegaskan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo