Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas

Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Menyangkut klaim pembelaan terpaksa dari pihak kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM. Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Juru Bicara Habib Rizieq Shihab Abdul Chair Ramadhan tidak akan puas sampai hasil investigasi Komnas HAM sesuai dengan keinginannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News