Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas
Senin, 28 Desember 2020 – 20:57 WIB
"Menyangkut klaim pembelaan terpaksa dari pihak kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM. Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Habib Rizieq Shihab Abdul Chair Ramadhan tidak akan puas sampai hasil investigasi Komnas HAM sesuai dengan keinginannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman