Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyebut, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).
Anam menyampaikan hal itu saat Komnas HAM menggelar keterangan resmi secara virtual, tentang Catatan Kritis Atas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Selasa (28/7).
"Sejak awal kami meminta Perppu, karena tata kelola penanganan kondisi darurat kesehatan itu secara Undang-Undang tersebar di banyak Undang-Undang," kata Anam.
Memang Anam tidak memungkiri terdapat beberapa undang-undang yang bisa dipakai dalam penanganan COVID-19.
Antara lain Undang-Undang tentang penanganan konflik sosial, Undang-Undang darurat kesehatan, hingga Undang-Undang kesehatan.
Namun, kata dia, untuk mempermudah penerapannya tetap diperlukan Perppu khusus berbicara penanganan COVID-19.
"Harus dibuat satu tata kelola pakai Perppu dan ada institusi kedaruratan yang langsung dipimpin oleh Presiden," kata Anam.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, urusan kesehatan bukan menjadi panglima dalam lima bulan penanganan pandemi corona di Indonesia.
Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT