Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:08 WIB
"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," kata Taufan.
Menurut dia, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19.
Taufan merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Perppu-nya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehatan yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucap Taufan. (mg10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan