Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur
Rabu, 02 November 2016 – 19:26 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Sebelumnya, DB sudah dinonaktifkan dari keanggotaan Komnas HAM. Komisioner DB dinyatakan telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.
Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukan DB juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(boy/jpnn)
JAKARTA - Salah satu komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berinisial DB diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah