Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022 – 08:51 WIB

Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com
Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI