Mau Melacak Jejak Orang yang Terpapar Corona? Tirulah Singapura

Sementara itu, pegiat HAM Natalius Pigai menekankan soal aturan andai pemerintah ingin meniru Singapura, Korea Selatan, dan Rusia ketika menelusuri sebaran virus corona. Setidaknya, pemerintah harus menghormati hak privasi seseorang ketika meniru upaya tiga negara.
Sebab, kata dia, model penelusuran tiga negara itu bersinggungan dengan hak pribadi seseorang.
"Negara bisa tracing melalui milik individu. Itu bisa. Namun yang penting itu ada dasar hukum yang kuat. Dalam konteks HAM itu boleh diatur," kata dia saat dihubungi, Selasa ini.
Dia mengatakan, hak pribadi seseorang bisa dibatasi pada masa kedaruratan. Penelusuran virus corona bertujuan untuk kepentingan publik lebih luas.
"Jadi hanya Undang-undang yang bisa membatasi hal menyangkut HAM termasuk yang bersifat privasi demi kepentingan umum," ujar dia. (mg10/jpnn)
Namun Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah memastikan tentang privasi seseorang. Penelusuran secara tertutup jadi langkah yang bisa diambil.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang