Mau Melacak Jejak Orang yang Terpapar Corona? Tirulah Singapura
Sementara itu, pegiat HAM Natalius Pigai menekankan soal aturan andai pemerintah ingin meniru Singapura, Korea Selatan, dan Rusia ketika menelusuri sebaran virus corona. Setidaknya, pemerintah harus menghormati hak privasi seseorang ketika meniru upaya tiga negara.
Sebab, kata dia, model penelusuran tiga negara itu bersinggungan dengan hak pribadi seseorang.
"Negara bisa tracing melalui milik individu. Itu bisa. Namun yang penting itu ada dasar hukum yang kuat. Dalam konteks HAM itu boleh diatur," kata dia saat dihubungi, Selasa ini.
Dia mengatakan, hak pribadi seseorang bisa dibatasi pada masa kedaruratan. Penelusuran virus corona bertujuan untuk kepentingan publik lebih luas.
"Jadi hanya Undang-undang yang bisa membatasi hal menyangkut HAM termasuk yang bersifat privasi demi kepentingan umum," ujar dia. (mg10/jpnn)
Namun Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah memastikan tentang privasi seseorang. Penelusuran secara tertutup jadi langkah yang bisa diambil.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT