Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:50 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bioremediasi lokasi tambang PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkaan kasus itu sebagai kejahatan hukum di era modern.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengungkapkan, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan yang cukup dengan meminta keterangan mulai dari korban, saksi ahli, BPKP dan biro Migas, Komnas HAM menghasilkan dokumen setebal 400 halaman.
Baca Juga:
"Hasilnya kami menghasilkan 400 halaman. Ini yang paling besar. Karena ini merupakan sebuah kejahatan hukum di jaman modern. Sesuatu yang sesungguhnya salah tapi tetap dilaksanakan," kata Natalius Pigai saat menerima keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus Chevron di kantornya, Selasa (21/5).
Pigai menegaskan posisi Komnas HAM dalam melihat kasus ini independen dan imparsial. Terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, ia mengaku akan menyerahkannya pekan depan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR dan Ketua Komisi Yudisial.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta