Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:50 WIB
"Bila perlu kami mengantar langsung kepada mereka. Artinya, agar bisa langsung ditindaklanjuti. Selain rekomendasi kita juga sudah buka perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat menyurat belum tentu mempan di Republik ini," ujarnya.
Dalam menyikapi kasus ini Komnas HAM juga akan berupaya menjadi mitra pengadilan, tentunya atas persetujuan Ketua Pengadilan. Natalius Pigay berharap kerjasama dengan pengadilan Tipikor bisa terwujud.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar