Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum

Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
"Bila perlu kami mengantar langsung kepada mereka. Artinya, agar bisa langsung ditindaklanjuti. Selain rekomendasi kita juga sudah buka perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat menyurat belum tentu mempan di Republik ini," ujarnya.

Dalam menyikapi kasus ini Komnas HAM juga akan berupaya menjadi mitra pengadilan, tentunya atas persetujuan Ketua Pengadilan. Natalius Pigay berharap kerjasama dengan pengadilan Tipikor bisa terwujud.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News