Komnas HAM Sebut Kasus Chevron Kejahatan Hukum
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:50 WIB
"Bila perlu kami mengantar langsung kepada mereka. Artinya, agar bisa langsung ditindaklanjuti. Selain rekomendasi kita juga sudah buka perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat menyurat belum tentu mempan di Republik ini," ujarnya.
Dalam menyikapi kasus ini Komnas HAM juga akan berupaya menjadi mitra pengadilan, tentunya atas persetujuan Ketua Pengadilan. Natalius Pigay berharap kerjasama dengan pengadilan Tipikor bisa terwujud.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng yang Bawa 260 Medali PON
- ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo
- Kapuspen: TNI Upayakan Keselamatan Korban dalam Pembebasan Pilot Susi Air
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Gelar Senam Bareng, Nagita Slavina Ajak Warga Serang Untuk Bahagia Bersama