Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM menyebutkan polisi menembakkan 45 gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Beka juga menyampaikan penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang saat itu.

Kemudian terkait dengan detail waktu, Beka menyampaikan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu dimulai sekitar pukul 22.08 WIB.

Pada pukul 22.08.59 WIB sampai dengan 22.09.08 WIB, kata Beka, personel Brimob menembakkan gas air mata sebanyak sebelas kali ke arah selatan lapangan.

"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," ucap Beka.

Berikutnya, personel Brimob kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB hingga pukul 22.15 WIB.

Dalam periode tersebut, Komnas HAM memperkirakan ada sebanyak 24 kali penembakan gas air mata.

"Lalu, jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan," ujar Beka. (tan/jpnn)

Kelompok polisi yang menembakkan gas air mata, yakni dari Brimob Polda Jawa Timur dan unit Samapta Bhayangkara (Sabhara).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News