Komnas HAM Sebut Warga Waduk Pluit Diakui Negara
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga Waduk Pluit bukanlah penduduk ilegal.
"12 ribu warga resmi punya KTP dan KK. Secara kependudukan tidak bisa disebut penduduk liar mereka juga bayar PBB," kata Siane kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Siane, warga juga tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang mereka diami sebagai hak milik. Mereka sadar bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
Oleh karenanya, pemerintah dinilai tidak bisa menggusur mereka seenaknya. Siane menegaskan, rencana penggusuran tetap harus dikomunikasikan kepada warga sekitar dan dicari solusi pengganti bersama-sama.
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS