Komnas HAM Sebut Warga Waduk Pluit Diakui Negara

Komnas HAM Sebut Warga Waduk Pluit Diakui Negara
Komnas HAM Sebut Warga Waduk Pluit Diakui Negara
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga Waduk Pluit bukanlah penduduk ilegal.

"12 ribu warga resmi punya KTP dan KK. Secara kependudukan tidak bisa disebut penduduk liar mereka juga bayar PBB," kata Siane kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Selain itu, lanjut Siane, warga juga tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang mereka diami sebagai hak milik. Mereka sadar bahwa tanah tersebut adalah milik negara.

Oleh karenanya, pemerintah dinilai tidak bisa menggusur mereka seenaknya. Siane menegaskan, rencana penggusuran tetap harus dikomunikasikan kepada warga sekitar dan dicari solusi pengganti bersama-sama.

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menegaskan bahwa hak-hak warga Waduk Pluit harus dijaga. Meski tinggal di tanah milik negara, warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News