Komnas HAM Selidiki Teror di Freeport
SPSI Minta Perlindungan HAM
Jumat, 11 September 2009 – 01:24 WIB
Sesmenkopolhukam, Letjen TNI Romulu Simbolon ketika memberikan keterangan pers di Gedung Negara Dok V Jayapura seusai pertemuan dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi. Dalama kesempatan itu, Romolu mengakui penembakan freeport sulit diungkap. FOTO- Cepos/jpnn
Selain itu, Komnas HAM juga diminta memberi jaminan keamanan bagi karyawan yang hendak melakukan perjalanan dari Tembagapura menuju Timika atau sebaliknya. Permintaan itu juga tertera dalam pernyataan sikap DPC SPSI bernomor 084.A/DPC-FSP/KEP/SPSI/IX/2009 Tanggal 7 September 2009. Isinya, memohon perlindungan Komnas HAM atas gangguan keamanan dan ketertiban di area kerja PTFI. Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung Sekretaris DPC SPSI PTFI Rony G. Kadun kepada Nur Kholis selaku Komisioner tim penyidik Komnas HAM.
Baca Juga:
Usai menerima pernyataan sikap yang disaksikan sejumlah pengurus SPSI, Nur Kholis menyatakan kesanggupannya dan akan memberikan perlindungan bagi perusahaan dan karyawan. Kepada wartawan usai pertemuan tertutup, Nur Kholis yang didampingi sejumlah anggota Komnas HAM mengatakan, pihaknya akan memonitor latar belakang persoalan di PTFI dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kata Nur Kholis, kajian dari hasil pertemuan itu akan dicermati dari beberapa aspek, diantaranya soal pembagian kekayaan, keberadaan masyarakat lokal dan pendatang dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik. Lebih spesifik Nur Kholis menganalisa aspek yang terjadi karena belum adanya pemerataan ekonomi.(eng/wst/JPNN/ara)
TIMIKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan untuk menyikapi kasus penembakan beruntun di areal PT Freeport Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?