Komnas HAM Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Ditemukan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyerahkan “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri” kepada pemerintah pusat.
Penyerahan dilakukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Taufan mengatakan laporan tersebut berisi hasil investigasi pengumpulan fakta, data, serta keterangan yang sudah dikumpulkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan selama beberapa waktu terakhir.
“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing,” ucap Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Extrajudicial killing berarti tindakan apa pun yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah.
Selain itu, seperti yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, Komnas HAM menyebutkan terdapat obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Taufan, pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para tersangka sudah tepat.
“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami harap melalui prinsip-prinsip fair trial. Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal,” kata dia.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyerahkan hasil investigasi pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah.
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Keluarga Almarhumah Kesya Lestaluhu dan Kepala Suku Biak Mengadu ke Komnas Perempuan
- Kasus Pembunuhan Kesya, Komnas HAM Siap Mengawal & Melakukan Segala Daya Upaya