Komnas HAM Serahkan Laporan Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Ditemukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyerahkan “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri” kepada pemerintah pusat.
Penyerahan dilakukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Taufan mengatakan laporan tersebut berisi hasil investigasi pengumpulan fakta, data, serta keterangan yang sudah dikumpulkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan selama beberapa waktu terakhir.
“Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing,” ucap Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Extrajudicial killing berarti tindakan apa pun yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah.
Selain itu, seperti yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, Komnas HAM menyebutkan terdapat obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Taufan, pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para tersangka sudah tepat.
“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami harap melalui prinsip-prinsip fair trial. Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal,” kata dia.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyerahkan hasil investigasi pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah.
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Sultan Dorong Pemerintah RI Proaktif Ambil Bagian Dalam Konferensi Internasional Pembentukan Negara Palestina