Komnas HAM Siap Menampung Informasi Publik Soal Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pihaknya bukan bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, kami bukan bagian dari tim khusus atau tim gabungan yang tadi disampaikan oleh Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo) dan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryato)," ujar Ulung di Mabes Polri, Rabu (13/7).
Dia menyebut posisi Komnas HAM hanya memantau jalannya penyelidikan kasus penembakan tersebut.
"Jadi, kami memang ada pelibatan dari Komnas HAM untuk memantau, bahkan penyelidikan atas jalannya proses pengungkapan kasus yang menjadi konsen kami bersama," ujar Ulung.
Ulung memastikan pihaknya membuka diri terhadap informasi dari masyarakat bila menemukan fakta terkait kasus yang menghebohkan tersebut.
"Kami Komnas HAM membuka diri terhadap informasi yang dimiliki dimiliki publik, kalau ada memang fakta yang terkait dengan kasus kemarin," kata Ulung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tim itu akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Pramono, beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Komnas HAM mengaku siap untuk menampung informasi dari masyarakat soal kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal