Komnas HAM Siapkan Langkah Khusus

jpnn.com - Langkah riil ini sekaligus merumuskan penghapusan hukuman mati secara umum. Sementara untuk permintaan penundaan eksekusi atas Amrozi cs, merupakan langkah jangka pendek yang dilakukan pihak Komnas HAM.”Jangka panjangnya adalah perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,Red) terkait dengan penghapusan hukuman mati,” tambahnya.
Berdasarkan penolakan dari MK ini, Komnas HAM menilai seharusnya pihak MK bersikap moderat terhadap uji material yang diajukan terpidana mati Amrozi cs. “MK harusnya menjelaskan pertimbangan seperti apa yang melandasi uji material yang dilakukan Amrozi cs, tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mereka,” kata Cholis sembari menegaskan selama ini pihaknya selalu menyarankan agar seluruh proses hukum diselesaikan terlebih dahulu, baru eksekusi dilaksanakan.(rie/JPNN)
JAKARTA-Dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyiapkan langkah-langkah khusus terkait dengan penolakan uji material yang diajukan Amrozi cs kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang