Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (polda) mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (26/8).
Contohnya di Semarang, banyak korban berjatuhan setelah polisi membubarkan pengunjuk rasa menggunakan tembakan gas air mata.
Polisi mengamankan massa aksi Jateng Bergerak di Balai Kota Semarang, Senin (26/8). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Korbannya tidak hanya dari kalangan mahasiswa dan masyarakat pengunjuk rasa, tetapi juga anak-anak hingga orang tua.
Video yang menggambarkan aksi aparat saat membubarkan demonstran, serta banyaknya korban bergelimpangan sudah viral di media sosial.
"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
Selain itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.
Komnas HAM menyoroti cara polisi menangani demonstran di Semarang dan Makassar. Tanda pagar #PolisiBrutal bahkan sudah trending topic di media sosial X.
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka