Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar

Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
Polisi saat membubarkan massa mahasiswa yang berdemo di Balai Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," tegas Atnike.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," ujarnya.

Komnas HAM menyampaikan pesan itu merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam.

Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa aparat keamanan menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.

Ketua Komnas HAM mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi.

"Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.(ant/fat/jpnn)

Komnas HAM menyoroti cara polisi menangani demonstran di Semarang dan Makassar. Tanda pagar #PolisiBrutal bahkan sudah trending topic di media sosial X.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News