Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 08:56 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.(antara/jpnn)
Komnas HAM mendesak ketentuan tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam draf RKUHP segera dihapus.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo