Komnas HAM Soroti Pengaturan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dalam RKUHP
Selasa, 06 Desember 2022 – 08:56 WIB
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.(antara/jpnn)
Komnas HAM mendesak ketentuan tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam draf RKUHP segera dihapus.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Iran Bersumpah Hancurkan Israel Bila Diserang