Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum
Rencana Presiden Sampaikan Permohonan Maaf Korban HAM
Minggu, 29 April 2012 – 05:40 WIB

Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum
"Justru ini (permintaan maaf, Red) menjadi entry point untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara sistematis," kata pria yang pernah duduk sebagai wakil ketua Komnas HAM itu.
Baca Juga:
Ridha lantas menjelaskan, langkah-langkah penyelesaian itu dengan akan dibentuknya suatu komite yang akan melakukan mekanisme reparasi atau pemulihan hak korban. Yakni pemberian kompensasi dan rehabilitasi. "Lalu dari kasus hukumnya, dokumen-dokumen penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut Ridha, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan langkah projustisia namun seperti mengalami jalan buntu karena belum ada tindak lanjut dari penegak hukum. "Nah ini bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung melalui political will dari presiden," katanya.
Sejumlah kasus pelanggaran HAM saat ini masih menunggu penyelesaiannya. Antara lain, kasus pelanggaran HAM 1965/1966, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Talangsari 1989, dan kasus Tanjung Priok 1984.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merencanakan meminta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Komisi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025