Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum
Rencana Presiden Sampaikan Permohonan Maaf Korban HAM
Minggu, 29 April 2012 – 05:40 WIB
"Justru ini (permintaan maaf, Red) menjadi entry point untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara sistematis," kata pria yang pernah duduk sebagai wakil ketua Komnas HAM itu.
Baca Juga:
Ridha lantas menjelaskan, langkah-langkah penyelesaian itu dengan akan dibentuknya suatu komite yang akan melakukan mekanisme reparasi atau pemulihan hak korban. Yakni pemberian kompensasi dan rehabilitasi. "Lalu dari kasus hukumnya, dokumen-dokumen penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut Ridha, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan langkah projustisia namun seperti mengalami jalan buntu karena belum ada tindak lanjut dari penegak hukum. "Nah ini bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung melalui political will dari presiden," katanya.
Sejumlah kasus pelanggaran HAM saat ini masih menunggu penyelesaiannya. Antara lain, kasus pelanggaran HAM 1965/1966, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Talangsari 1989, dan kasus Tanjung Priok 1984.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merencanakan meminta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Komisi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun