Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan sah tidaknya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2).
Sidang yang beragendakan putusan tersebut dihadiri kedua belah pihak.
Kubu Pemohon diwakili oleh Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara Termohon 1 Polda Metro Jaya 1 dan Termohon 2 juga turut hadir.
Sedangkan Termohon 3 dalam hal ini Komnas HAM tidak hadir dari sidang pertama hingga putusan.
Merespons sidang putusan itu, tim kuasa hukum keluarga Suci Khadavi Putra merasa kecewa atas sikap Komnas HAM.
Sebab, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan sah tidaknya hingga hakim menolak gugatan, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM.
Seandainya saja Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
PN Jaksel telah menggelar sidang lanjutan tidak sahnya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas