Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa
Selasa, 09 Februari 2021 – 13:45 WIB

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PN Jaksel telah menggelar sidang lanjutan tidak sahnya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras