Komnas HAM Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati bagi koruptor. Alasannya, hukuman mati tak efektif bagi pemberantasan korupsi.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (10/12).
Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi. Di sisi lain, kata komisioner Komnas HAM yang membidangi pemantauan dan penyelidikan itu, negara yang menerapkam hukuman mati pun tak bersih dari korupsi.
"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hilang," tegas Anam.
Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. "Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online, tidak tunai," imbuhnya.(tan/jpnn)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, negara yang menerapkan hukuman mati terhadap koruptor ternyata tak bersih dari korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi