Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
"Sebab, bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).
Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," tuturnya.
Namun, Beka tetap mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara pemerkosaan tersebut dengan terdakwa Herry Wirawan.
Terlebih lagi, kedua instansi responsif mengusut perkara tersebut.
"Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang responsif dan tegas dalam penanganan kasus itu," tutur dia.
Herry Wirawan (36) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan alasan ketidaksetujuan lembaganya terhadap hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa 13 santriwati
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Keluarga Almarhumah Kesya Lestaluhu dan Kepala Suku Biak Mengadu ke Komnas Perempuan
- Kasus Pembunuhan Kesya, Komnas HAM Siap Mengawal & Melakukan Segala Daya Upaya
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK