Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
"Sebab, bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).
Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," tuturnya.
Namun, Beka tetap mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara pemerkosaan tersebut dengan terdakwa Herry Wirawan.
Terlebih lagi, kedua instansi responsif mengusut perkara tersebut.
"Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang responsif dan tegas dalam penanganan kasus itu," tutur dia.
Herry Wirawan (36) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan alasan ketidaksetujuan lembaganya terhadap hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa 13 santriwati
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga