Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
"Sebab, bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).
Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri, karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," tuturnya.
Namun, Beka tetap mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara pemerkosaan tersebut dengan terdakwa Herry Wirawan.
Terlebih lagi, kedua instansi responsif mengusut perkara tersebut.
"Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang responsif dan tegas dalam penanganan kasus itu," tutur dia.
Herry Wirawan (36) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan alasan ketidaksetujuan lembaganya terhadap hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa 13 santriwati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara