Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati & Dikebiri, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.
JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan alasan ketidaksetujuan lembaganya terhadap hukuman mati dan kebiri untuk pemerkosa 13 santriwati
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati