Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan
Minggu, 25 September 2011 – 08:18 WIB
Komnas sepertinya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Sebab, hasilnya bisa mendorong dilakukan penyidikan terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap semburan yang sudah berumur lima tahun itu.
Baca Juga:
"Karena identifikasi pidana itu, siapa yang menyebabkan semburan (lumpur) tidak gampang. Bukan seperti proses ganti rugi," terang alumni Universitas Hukum UII Jogjakarta itu. "Proses ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi, perlu data-data yang lebih kuat," sambung Ifdhal.
Seperti diketahui, Komnas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan projustisia menyusul adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Tim tersebut dibentuk dalam rangka penegakan hukum. Sejak dibentuk, tim telah memeriksa sebanyak 142 saksi.
Hasil investigasi projustisia itu, nantinya akan diproses di pengadilan karena ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, tim menyebut semburan lumpur Lapindo terjadi karena human error, bukan akibat fenomena alam, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab.
JAKARTA - Tidak hanya masalah pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang hingga kini belum tuntas. Penyelidikan projustisia yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot