Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan

Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan
Komnas HAM Telaah Ulang Hasil Penyelidikan
Komnas sepertinya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Sebab, hasilnya bisa mendorong dilakukan penyidikan terhadap pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap semburan yang sudah berumur lima tahun itu.

"Karena identifikasi pidana itu, siapa yang menyebabkan semburan (lumpur) tidak gampang. Bukan seperti proses ganti rugi," terang alumni Universitas Hukum UII Jogjakarta itu. "Proses ini harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi, perlu data-data yang lebih kuat," sambung Ifdhal.

Seperti diketahui, Komnas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan projustisia menyusul adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Tim tersebut dibentuk dalam rangka penegakan hukum. Sejak dibentuk, tim telah memeriksa sebanyak 142 saksi.

Hasil investigasi projustisia itu, nantinya akan diproses di pengadilan karena ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, tim menyebut semburan lumpur Lapindo terjadi karena human error, bukan akibat fenomena alam, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab.

JAKARTA - Tidak hanya masalah pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang hingga kini belum tuntas. Penyelidikan projustisia yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News