Komnas HAM Tetap Selidiki Cebongan
Sabtu, 06 April 2013 – 06:49 WIB
Apakah sebelumnya Komnas HAM juga memiliki dugaan jika pelakunya anggota Kopassus, Siti enggan mengakuinya secara eksplisit. Namun, dia tidak menampik jika memang ada indikasi ke arah militer. "Itu kenapa kami minta untuk koordinasi dengan kopassus secara langsung, tapi ternyata harus lewat Mabes TNI," tuturnya.
Baca Juga:
Sejumlah indikasi yang dimiliki pihaknya saat itu masih memerlukan konfirmasi. Sehingga, dia tidak bisa memberikan kesimpulan apapun pada penyelidikan yang sedang dilakukan.
Siti menegaskan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Terutama, untuk menyimpulkan apakah yang dilakukan para penyerang itu tergolong pelanggaran HAM biasa atau pelanggaran HAM berat.
Kalau pelanggaran HAM biasa, bisa ke pengadilan militer. "Namun, kalau tergolong pelanggaran HAM berat, kami rekomendasikan untuk menggunakan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka sebaiknya diadili di sana," tutupnya. (byu)
JAKARTA - Pengakuan para anggota Kopassus Kartasura sebagai pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, belum membuat Komnas HAM Lega. Komnas HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital