Komnas HAM Tidak Temukan Tanda Penganiayaan Terhadap Brigadir J, Begini Kata Prof Hibnu

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi soal pernyataan Komnas HAM yang mengungkap tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum tewas.
Hibnu menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam kasus tersebut melaksanakan penyelidikan berdasarkan keterangan ahli dan hasil autopsi.
"Komnas HAM juga tidak hanya memeriksa keterangan-keterangan yang bersifat umum, tetapi juga keterangan-keterangan yang bersifat scientific, kan, begitu. Cuma, Komnas HAM tidak terkait pro justitia, tetapi, hanya penyelidikan. Saya kira selaras itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM juga menjadi pelengkap penelusuran polisi yang menangani kasus tersebut.
"Jadi, selaras objeknya sama, cuma Komnas HAM bukan sebagai pro justitia, tetapi polisi pro justitia, kan, yang beda itu," ujar Hibnu.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya tidak menemukan tanda penyiksaan seperti luka sayatan.
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengungkap tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum tewas, simak selengkapnya.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo