Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Kajati Jabar Asep N Mulyana melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya fokus menyelesaikan perkara ini.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga fokus melakukan penegakan hukum karena itu merupakan tugas kejaksaan sebagai penegak hukum.
“Kami fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu,” kata Dodi dihubungi, Sabtu (15/1).
Dodi menuturkan Kejati Jabar juga tengah fokus memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya.
"Kami fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini,” katanya.
Selain itu, ujar Dodi, pihaknya fokus memberikan perlindungan kepada para korban.
“Serta memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka,” jelas Dodi sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com.
Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI