Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini
Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:48 WIB
Yakni, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 331.527.186. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejati Jabar enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati