Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, HNW Bereaksi
HNW memahami ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.
Argumen yang dibawa yakni kejahatan masih ada meskipun kasus kejahatan terhadap anak bisa diancam hukuman mati.
Namun, kata dia, narasi itu sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia.
"Kalau cara berpikirnya seperti itu, semua sanksi pidana yang ringan sekali pun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera," tutur HNW.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan tambahan seperti kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
"Sebab bertentangan dengan prinsip HAM," tutur Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).
Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
Termasuk, penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM setelah lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu menolak hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini