Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, HNW Bereaksi

HNW memahami ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.
Argumen yang dibawa yakni kejahatan masih ada meskipun kasus kejahatan terhadap anak bisa diancam hukuman mati.
Namun, kata dia, narasi itu sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia.
"Kalau cara berpikirnya seperti itu, semua sanksi pidana yang ringan sekali pun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera," tutur HNW.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya tidak setuju dengan hukuman mati dan tambahan seperti kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
"Sebab bertentangan dengan prinsip HAM," tutur Beka melalui layanan pesan, Kamis (13/1).
Menurut pria berkacamata itu, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
Termasuk, penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi seperti kebiri.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM setelah lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu menolak hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI