Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi

Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi
Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak kebijakan Mendagri Gamawan Fuazi yang memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya.

Wakil Ketua Komnas HAM, Rida Saleh menilai, permendagri ini mengada-ngada. Yang diusulkan Komnas HAM sejak dulu, lanjutnya, adalah mengevaluasi total Satpol PP, terutama menyangkut seragam dan perilakunya ketika menghadapi warga.

"Bukan justru dipersenjatai karena malah menimbulkan masalah. Tak dipersenjatai saja begitu, apalagi dipersenjatai. Komnas HAM menolak dan akan meminta penjelasan," kata Rida Saleh saat dihubungi wartawan, Senin (5/7). Dia mengatakan, bahwa aturan ini akan memunculkan kontroversi.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fuazi memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnya. Hanya saja, anggota Satpol PP yang boleh membawa senpi jumlahnya dibatasi, yakni maksimal sepertiga dari seluruh jumlah anggota. Pembatasan lainnya, senpi yang digunakan tidak boleh diisi dengan peluru tajam dan hanya boleh digunakan dalam kondisi terdesak dan terpaksa. Selama ini, Satpol PP hanya dipersenjatai dengan pentungan.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak kebijakan Mendagri Gamawan Fuazi yang memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News