Komnas HAM Tolak Timur Pradopo

Karena Terlibat Tragedi 1998

Komnas HAM Tolak Timur Pradopo
Komnas HAM Tolak Timur Pradopo
Saharuddin mengatakan, sosok Calon Kaplri harus dikenal luas sebagai orang yang berani menolak dan memberantas segala bentuk praktek mafia. Termasuk, tindakan over acting individu dan satuan Polri yang selama ini sering melukai keadilan dan hati rakyat atas nama hukum.

Ketimbang menunjuk calon yang terindikasi kurang bersih, Presiden, kata dia, sebaiknya fokus pada calon Kapolri yang mampu membangun profesionalisme prajurit sehingga terwujud zero accident terhadap tindakan yang merusak citra Polri. "Bukan sosok yang terindikasi pelanggar HAM," singkatnya.

Dari sisi hukum, kata Saharuddin, pencalonan Timur, juga bermasalah karena tidak melalui mekanisme pertimbangan Kompolnas sebagaimana tertuang pada Pasal 38 ayat 1 huruf (b) UU No.2 tahun 2002 tentang Pori. Jika dirunut secara mendalam, proses kenaikan pangkat Komjen Pol. Timur Pradopo, tidak wajar dan cenderung dipaksakan karena hanya dalam waktu tidak lebih setahun, yang bersangkutan mengalami kenaikan pangkat 2 kali.

Hal ini kurang sejalan dengan makna yang tersirat dalam ketentuan Pasal 11 ayat 6 UU No.2 tahun 2002. "Di sana disebutkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," jelasnya.

Berdasakan hal itu Presiden dinilai melanggar UU No.2 tahun 2002 tantang Polri. Kesalahan ini, kata dia, tidak sepenuhnya diletakkan pada Presiden unsicht, tetapi merupakan kelemahan pada tim kerja Presiden yang sering tidak komprehensif kajiannya dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Negara.

JAKARTA - Nama Komjen Pol Timur Pradopo yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada DPR sebagai calon tunggal posisi Kapolri sontak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News