Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan

Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” ucap Atnike.

Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (antara/jpnn)


Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News