Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:46 WIB
“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” ucap Atnike.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (antara/jpnn)
Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- PT Pegadaian Bersinergi dengan BPHN Membangun Desa Sadar Hukum
- Menko Airlangga: Indonesia Akan Terus Maju di Tengah Tantangan Global