Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja
Sabtu, 17 April 2010 – 14:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan di perda, sebenarnya juga sudah berlebihan. Pasalnya, kewenangan itu bersinggungan dengan kewenangan polisional. Mestinya, kata Nur, posisi Satpol PP dikembalikan ke sejarah awal pembentukannya, yakni hanya menjaga kantor-kantor pemerintahan saja.
"Sejarahnya, Satpol PP itu tugasnya hanya menjaga kantor-kantor pemerintah saja. Kemudian menjadi rancu karena diberi tugas mengamankan kebijakan-kebijakan yang tertuang di perda. Saya mengusulkan, fungsi Satpol PP itu dikembalikan saja ke semula," ujar Nurcholis dalam sebuah diskusi membahas tentang peran Satpol PP, di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).
Baca Juga:
Dia menyalahkan kalangan akademisi yang menyusun naskah akademis UU Nomor 32 tahun 2004, yang mengatur tugas Satpol PP terkait dengan penegakkan perda tersebut. "Jadi, kalangan perguruan tinggi harus memikirkan lagi masalah ini," ucapnya.
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja'. Ayat (2), 'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka