Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja

Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja
Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan di perda, sebenarnya juga sudah berlebihan. Pasalnya, kewenangan itu bersinggungan dengan kewenangan polisional. Mestinya, kata Nur, posisi Satpol PP dikembalikan ke sejarah awal pembentukannya, yakni hanya menjaga kantor-kantor pemerintahan saja.

"Sejarahnya, Satpol PP itu tugasnya hanya menjaga kantor-kantor pemerintah saja. Kemudian menjadi rancu karena diberi tugas mengamankan kebijakan-kebijakan yang tertuang di perda. Saya mengusulkan, fungsi Satpol PP itu dikembalikan saja ke semula," ujar Nurcholis dalam sebuah diskusi membahas tentang peran Satpol PP, di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).

Dia menyalahkan kalangan akademisi yang menyusun naskah akademis UU Nomor 32 tahun 2004, yang mengatur tugas Satpol PP terkait dengan penegakkan perda tersebut. "Jadi, kalangan perguruan tinggi harus memikirkan lagi masalah ini," ucapnya.

Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja'. Ayat (2), 'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News