Komnas HAM Usulkan Pemilu Khusus
Angka Golput Tinggi, Presiden Mestinya Minta Maaf
Senin, 11 Mei 2009 – 16:43 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang hak pilihnya dalam pemilu legislatif 9 April 2009 terhilangkan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden memulihkan kembali hak-hak rakyat itu melalui pemilihan umum khusus. Untuk memulihkan hak-hak rakyat tersebut, Komnas HAM menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu dan mengadakan pemilu khusus bagi 49,6 juta warga Indonesia yang sudah kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2009 lalu.
"Saat hitungan awal pemilu legislatif dimulai, sudah terdeteksi bakal banyak rakyat Indonesia yang hak pilihnya terhilangkan. Lalu Presiden menyalahkan pihak KPU sebagai satu-satunya institusi yang harus bertanggung jawab secara administrasi. Padahal yang terjadi saat itu adalah pelanggaran keras konstitusi terhadap hak-hak rakyat yang telah diatur oleh undang-undang," tegas Anggota Komnas HAM, M Ridho Saleh, di press room DPR Jakarta, Senin (11/5).
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Ridho Saleh, hak memilih adalah hak yang melekat dalam diri rakyat yang secara legal dijamin oleh konstitusi. Ketika hak-hak ini dilanggar, maka yang terjadi sesungguhnyaa adalah pelanggaran konstitusi. "Bukan kesalahan administrasi sebagaimana yang dijadikan alasan oleh pihak KPU dan pemerintah dalam menyikapi kemelut pemilu legislatif yang bersumber dari daftar pemilih tetap (DPT)," sambungnya.
Baca Juga:
"Rehabilitasi harus segera dilakukan. Mendaftarkan mereka ke daftar pemilih sementara (DPS) pemilu presiden saja itu tidak konstitusional karena sudah berbeda konteks. Dan menjaga hak-hak rakyat sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang adalah tugas pokok utama pemerintah. Bukan tanggung jawab KPU," ujar Ridho Saleh.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera meminta maaf kepada
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret