Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal
Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung.
"Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid 19 , khususnya jika diterapkan skema Pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi, salah satu rekomendasi komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengedepankan kebijakan yang menggandeng rakyatnya dibanding menerapkan darurat sipil yang sifatnya paksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati