Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal

Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung.
"Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid 19 , khususnya jika diterapkan skema Pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi, salah satu rekomendasi komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengedepankan kebijakan yang menggandeng rakyatnya dibanding menerapkan darurat sipil yang sifatnya paksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan