Komnas PA: Bekasi Daerah Merah Kejahatan Seksual Anak
jpnn.com, BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.
Terbukti satu pekan terakhir, polisi menangkap dua pelaku yang mencabuli seorang balita dan gadis berusia dibawah umur di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku Darsin Ragil Saputra, 25, dengan tega mencabuli seorang balita yang berusia 4,5 tahun berinisial SNA.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa 21 Maret 2017.
Sedangkan, Zainudin, 38, melakukan tindakan serupa yakni mencabuli gadis berinisial SP, 7, di Jalan Gunung Gede, Perumnas II, Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Sabtu (25/3).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan Kota Bekasi merupakan salah satu daerah darurat kejahatan seksual anak.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi. ”Kekerasan anak di Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak,” ucap Arist Merdeka Sirait kepada Indopos kemarin.
Karena itu, Arist meminta para pelaku kejahatan seksual anak harus dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang hukumannya lebih berat. Aturan itu menetapkan pidana pokok selama 10 tahun penjara bagi para predator kejahatan seksual.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Kota Bekasi masuk garis merah kejahatan seksual anak.
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali