Komnas PA Desak Pemerintah Perkarakan Iklan Rokok \'Mesum\'
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang semua informasi bermuatan pornografi dipertontonkan ke publik. Karena itu, Komnas PA mendesak pemerintah segera mengajukan gugatan pidana terkait iklan rokok yang mempertontonkan unsur pornografi.
Ditegaskan Arist, bukan hanya rokok. "Iklan apapun yang mengandung pornografi masuk ke dalam kategori sebuah tindak pidana, sebab Undang-Undang Pornografi melarangnya. Pemerintah harus memperkarakannya," kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (7/1), menyikapi iklan rokok di sebuah reklame yang memasang foto sepasang pemuda-pemudi dengan adegan nyaris berciuman.
Menurut dia, banyak anak di bawah umur terinspirasi dari iklan rokok yang mereka lihat. "Jika iklan bermuatan pornografi, maka perilaku anak-anak yang menyaksikannya juga bisa mengarah kepada tindakan yang ditayangkan oleh iklan itu," imbuhnya.
Selain itu, Arist menduga ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memperkenalkan dan mendekatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi perokok dini. "Hal itu dapat dilihat dari slogan yang tertulis pada iklan dimaksud, 'Mula-mula malu-malu, Lama-lama Mau'," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana