Komnas PA Dorong Pidanakan JIS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendatangi Jakarta International School, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Mereka datang untuk mengetahui perizinan mendirikan dan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di JIS.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyesalkan peristiwa sodomi yang dialami murid TK JIS. Karenanya, Arist meminta Kepala Sekolah JIS turut bertanggungjawab.
"JIS bukan hanya harus ditutup, tapi juga harus dipidanakan karena menyelenggarakan (pendidikan) tanpa izin," ujarnya kepada wartawan di JIS, Selasa (22/4).
Arist mengatakan kalau hanya menutup, suatu saat JIS dapat kembali mengurus perizinan. Tapi, ia menegaskan, kalau dipidana sudah pasti memberikan efek jera.
Menurutnya, bisa disangkakan dengan pasal 54 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Siapa yang melawan hukum, harus segera dilaporkan," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendatangi Jakarta International School, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Mereka datang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS